Suara dan Warna Bisa Dipatenkan Sebagai Merek Dagang


Revisi undang-undang yang membolehkan suara, warna dan materi non-tradisional lainnya untuk didaftarkan sebagai merek dagang menarik perhatian yang cukup besar diantara perusahaan-perusahaan Jepang.

Kantor Paten Jepang mengatakan telah menerima secara total 515 aplikasi dalam 10 hari pertama setelah revisi undang-undang itu berlaku 1 April 2015.

Revisi undang-undang yang memperluas jenis materi yang dapat diregistrasikan sebagai merek dagang diimplementasikan untuk mendukung strategi merek perusahaan Jepang.

Pembuat mainan Takara Tomy adalah salah satu perusahaan yang mengajukan aplikasi warna merek dagang. Perusahaan itu ingin meregistrasi warna biru dari mainan jalur keretanya sebagai merek dagang untuk mengurangi kerugian dari barang palsu yang dibuat di Cina dan negara-negara lain.









_________________________________________________________________________
Source : nhk.or.jp/nhkworld/

0 komentar: